Pages

PROFIL MTs. AL-MUTTAQIN


 

PROFIL MTs AL-MUTTAQIN

Nama  Madrasah 
:
Tsanawiyah  Al-Muttaqin
Alamat
:
Jl Raya pasar Panimbang  km 01 Desa Sidamukti  
Kec. sukaresmi Kabupaten Pandeglang Propinsi BANTEN

1.      Nama Sekolah
2.      NSS / NSM
3.      Jenjang Akreditasi
4.      Tahun Pendrian
5.      Tahun Beroprasi
6.      Status Tanah
7.      Surat tanah
8.      Luas Tanah
9.      Status Bangunan
a.      Surat Ijin Bangunan
b.      Luas Banguanan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
MTs Al-Muttaqin
212280218088
Kualifikasi  B  Kw 28/I/Dam.005294/2006
1996
1996
Milik Sendiri
Akta jual beli no. 33000 / 2005
650 M
Milik sendiri
-
392 M
10.   Jumlah siswa dalam tiga tahun terakhir
a.      Data Siswa

KELAS
TAHUN PEAJARAN
KET
2009 / 2010
2010 /  2011
2011 / 2012
VII
110
110
119

VIII
92
90
96

IX
106
104
108

JUMLAH
308
304
323

 
11.   Data Ruang kelas
a.      Kelas  VII
b.      Kelas  VIII
c.      Kelas  IX
d.      Ruang Guru
e.      Ruang  TU
f.       Ruang Kepsek
g.      Ruang perpustakaan
h.      Laboratorium IPA
i.       Lab  computer
j.       Mushola Guru
k.      Koprasi Sekolah/ Kantin 
l.       Wc Guru
m.    Wc  Siswa  
n.      Ruang  Osis
o.      Jumlah Rombongan Belajar
-          kelas   VII
-          Kelas  VIII
-          Kelas  IX
2 Ruang
2 Ruang
2 Ruang
1 Ruang
1 Ruang
1 Ruang
1 Ruang

1 Ruang
1 Ruang
1 Ruang
1 Ruang
1 Ruang
1 Ruang

2 Rombel
2 Rombel
2 Rombel

:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Kondisi Baik  kurang  1 lokal
Kondisi Baik  kurang  1 lokal
Kondisi Baik  kurang  1 lokal 
Kondisi Baik
Kondisi Baik
Kondisi Baik
Kondisi Baik
Belum Tersedia
Kondisi Baik
Kondisi Baik
Kondisi Baik
Kondisi Baik
Kondisi Baik
Rusak Berat

p.      Jumlah guru
-          PNS
-          GTY
  -          GTT
  -          TU
Jumlah

  4 Orang
18 Orang
-
  4 Orang
26 Orang


          



PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

TAHUN 2012

Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.  Pada tahun 2005  APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Pada tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melalui pemerintah provinsi.

Pengertian BOS

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
  • Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  • Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  • SD/SDLB                                              :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
  • SMP/SMPLB/SMPT                             :    Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana

Tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan  secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Penggunaan Dana BOS
  • Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, yaitu untuk mengganti yang rusak atau untuk memenuhi kekurangan.
  • Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
  • Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, PAKEM, pembelajaran kontekstual, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
  • Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
  • Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, modem, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
  • Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan sanitasi/WC siswa, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
  • Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
  • Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  • Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah, seragam, sepatu/alat tulis sekolah bagi siswa miskin yang menerima Bantuan Siswa Miskin . Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
  • Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
  • Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
  • Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Larangan Penggunaan Dana BOS
  • Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  • Dipinjamkan kepada pihak lain.
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  • Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.  Sekolah hanya diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
  • Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  • Membangun gedung/ruangan baru.
  • Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  • Menanamkan saham.
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
  • Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana BOS
  • Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
  • Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
  • Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
  • Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
  • Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar.  Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
  • Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang lebih/kurang untuk diperhitungkan pada penyesuaian alokasi pada triwulan berikutnya;
  • Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
  • Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah.
Landasan Hukum

Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum  dan Alokasi BOS Tahun Anggaran  2012
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS  dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/

SPANDUK BOS YANG TERUS BERKIBAR

Click Perbesar
Oleh : M. Wildan

Pengantar

Salah satu usaha untuk mengkampanyekan program BOS-KITA (Bantuan Operasional Sekolah - Knowledge Improvement for Transparency and Accountability) tahun 2009 adalah dengan mewajibkan kepada seluruh Sekolah yang menerima bantuan BOS-KITA membuat dan memasang spanduk yang memuat pesan pendidikan gratis bagi seluruh siswa. Di tingkat lapangan kampanye program BOS-KITA melalui spanduk baru mulai terlihat pertengahan 2009, dan itupun masih banyak Sekolah yang belum membuat dan memasang spanduk. Yang menarik dari Sekolah yang masih memasang spanduk BOS adalah kondisi spanduk di tahun 2010 ini ada yang masih utuh dan ada juga yang sudah robek namun tetap terpasang sehingga bila terkena angin akan berkibar.

Kondisi Spanduk BOS di Wilayah Indonesia


Saat memulai kunjungan Sekolah tingkat Pendidikan Dasar Maret - Juli 2009  di Kab. Tulung Agung, Prop Jatim, dilanjutkan ke NTB, Sulawesi Utara, Pekanbaru, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Barat belum banyak terlihat  Sekolah sampel  yang dikunjungi  sudah membuat spanduk Sekolah gratis kecuali hanya beberapa Sekolah dalam hitungan jari di Kabupaten Bitung dan Kabupaten Rokan Hulu. Sekolah yang sudah membuat spanduk mengakui, membuat spanduk BOS berdasarkan informasi yang diterima melalui suratkabar dan informasi lisan saat mengikuti pertemuan dengan Dinas Pendidikan setempat.  Sedangkan untuk Sekolah yang yang tidak membuat spanduk BOS menyampaikan bahwa ia belum tahu cara membuat spanduk BOS, dan belum ada perintah dari Dinas setempat. Hal ini dapat dimaklumi karena saat itu Sekolah belum menerima Buku Panduan BOS 2009 yang di dalamnya juga memuat ukuran spanduk, dan pesan dari program BOS yang akan disampaikan.

Ketika kunjungan Sekolah dilakukan bulan Agustus 2009 di Propinsi Sulawesi Barat (Kab. Mamuju dan Kab. Majene) baru terlihat di semua Sekolah sampel sudah membuat dan memasang spanduk BOS.  Warna dan ukuran tulisan spandul BOS yang dibuat juga berbeda, namun isi pesannya sama, hal ini menujukkan bahwa Sekolah bebas menentukan warna dan ukuran spanduk BOS.

Saat melakukan kunjungan pertengahan Februari 2010 ke belantara kebun kelapa sawit di Propinsi Bengkulu tepatnya di  Kabupaten Muko-Muko masih banyak ditemukan Sekolah yang masih memasang spanduk, dengan kondisi ada yang masih baik dan ada pula spanduk BOS yang sudah mulai robek karena dipasang di tempat yang tidak terlindung dari sinar matahari dan terpaan angin.

Salah satu sekolah sampel yang dikunjungi yaitu SDN. 03 Teramang Jaya, terletak 150 meter dari pantai dan jauh dari pusat keramaian desa.

Bangunan Sekolah ini pada saat gempa dan tsunami tahun 2008 yang lalu rata dengan tanah, sisa-sisa bangunan dari tsunami masih terlihat dari tumpukan material sampah tsunami yang masih menumpuk di sudut sekolah.  Kini bangunan Sekolah yang sudah rata dengan tanah tersebut sudah dibangun gedung yang baru namun belum sepenuhnya selesai karena beberapa ruang kelas belum memiliki plapon. Di koridor Sekolah terlihat spanduk BOS yang sudah banyak yang robek dan terbagi dua.  Spanduk BOS tersebut awalnya tergantung di luar koridor Sekolah sehingga panas matahari dan terpaan angin, hujan membuat spanduk terlihat tidak utuh lagi.

Guru yang ditemui saat kunjungan di Sekolah tersebut mengakui bahwa pemasangan spanduk BOS tersebut sangat berpengaruh bagi masyarakat khusunya orang tua siswa karena sejak adanya spanduk tersebut orang tua tidak perlu lagi harus membayar uang sekolah anaknya. Jumlah anak yang tidak masuk sekolah dengan alasan yang tidak jelas juga hampir tidak ditemukan dalam setahun terakhir kecuali sakit. Saat kunjungan sekolah ini dilakukan juga menyaksikan banyak siswa yang masuk Sekolah dan terlihat juga saat mereka pulang dengan penuh keceriaan melewati sisa-sisa material tsunami.  Namun sangat disayangkan semua gurunya tidak ada yang tinggal di dekat Sekolah dan semua tinggal di pusat desa dengan waktu tempuh 25 menit naik motor melewati kondisi jalan berlubang di tengah kebut sawit penduduk yg tidak terawat.

Pada awal Maret 2010 juga mengunjungi banyak Sekolah sampel di Kab. Karawang Propinsi Jawa Barat.  Semua Sekolah sampel yang tersebar di Kec. Karawang masih banyak ditemukan spanduk BOS terpasang di dinding, koridor, dan di luar koridor Sekolah. Kondisi spanduk BOS berbeda di setiap Sekolah tergantung dimana spanduk BOS itu terpasang. Biasanya Sekolah yang menempatkan  spanduk yang terlindung dari dari sinar matarahari dan hujan relatif kondisinya masih baik, sedangkan sekolah yang menempatkan spanduk terkena sinar matahari dan hujan biasanya sudah mulai robek terkena tiupan angin dan hujan panas.

Menurut Kepala Sekolah Karawang yang ditemui, pemasangan spanduk mempunyai dampak yang positif seperti orang tua menjadi lebih mengerti bahwa Sekolah tidak lagi memungut uang SPP dan sejenisnya. Pernah juga Kepala Sekolah di datangi orang tua siswa ke Sekolah menanyakan bahwa berdasarkan spanduk BOS semua biaya Sekolah gratis dan mempertanyakan mengapa orang tua masih dibebankan untuk membeli baju dan perlengkapan belajar lainnya. Setelah Kepala Sekolah menjelaskan panjang lebar tentang maksud dari spanduk BOS tersebut baru sadar ternyata tidak semua biaya Sekolah harus ditanggulangi dari dana BOS.

Kunjungan terakhir dilakukan di Propinsi Papua pada pertengahan Maret 2010 dengan Sekolah sampel di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Biaknumfor. Lokasi sekolah di ke dua Kabupaten/Kota tersebut semua dapat dijangkau dengan kendaraan. Hanya saja kalau mencari kibaran spanduk BOS di Sekolah sampel yang dikunjungi tidak satupun Sekolah memasang spanduk.

Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/

Transparansi Penggunaan Dana BOS

SDN 2 Bunutan, kab. Karangasem, Propinsi Bali
Oleh : Wiwit  Kanti

Mengunjungi sekolah ini sama dengan mendaki gunung, makin lama makin tinggi jalan yang harus di daki. Sepanjang jalan pemandangan indah terpampang dikanan kirinya dan udara sejuk pegunungan sangat terasa. Kadang kita melihat hamparan sawah dengan perbukitan di sisi kanan dan perkampungan penduduk berjejer rapi disisi kiri, berselang seling dengan hutan bambu.

Berjarak sekitar 30 km dari kota Amlapura (ibu kota kab.Karangasem), sekolah ini terasa terpencil sekali. Berjumlah sebanyak 171 siswa, dimana 105 siswa diantaranya tergolong miskin. Pekerjaan  orang tua siswa SDN 2 Bunutan ini rata-rata adalah petani.

Sekolah ini berada disamping perbukitan yang hijau dan sebanyak 40 %  siswa berasal dari balik bukit-bukit tsb.  Sekitar 300 m jalan menjelang masuk sekolah ini, sarana jalannya telah lebih baik dibanding 5 tahun silam. Jalan yang semakin mendaki ini kini sudah dilapisi semen. Tak heran betapa sulitnya para siswa  harus meniti jalan menuju sekolah yang rata-rataberjarak 3-4 km dari rumah siswa yang terletak di balik perbukitan itu. Sarana jalan yang harus ditempuhpun mungkin tidaklah mudah. Namun demikian kendala geografis dan sarana jalan yang dihadapi para siswa tidak menyurutkan para siswa untuk pergi sekolah. Tingkat kehadiran siswa adalah 95%, dipastikan hanya hujan lebat yang mengakibatkan jalanan licin dan harus melewati luapan sungailah yang menghalangi para siswa untuk pergi ke sekolah di balik bukit tsb. Menurut Kepala sekolah, motivasi siswa untuk pergi ke sekolah memang cukup besar. Sementara tingkat kehadiran guru sekitar 97%, walaupun jarak tempuh ke sekolah cukup jauh. Sebanyak 70% guru melakukan perjalanan ke sekolah tiap hari rata-rata 10-19 km. Itupun dilakukan para pahlawan pendidikan tersebut tanpa keluhan. Hanya satu permintaan mereka kepada para pembuat kebijakan dana BOS di Pusat, mungkinkah buku tulis dan alat tulis siswa dapat dibiayai dari dana BOS seperti sebelum th 2009? Mengingat kendala jarak tempuh dari tempat tinggal siswa untuk membeli buku/alat tulis ke toko terdekat sekitar 10 km.

Sekolah ini pernah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di balai banjar/desa selama 23 bulan dr awal2004 sampai akhir 2005, karena keadaan bangunan sekolah sudah sangat rapuh dan rusak. Keprihatinan ini merebut simpati mendalam bagi sebuah LSM asing berbasis di Perancis yang bernama  Yayasan Anak Indonesia, untuk memberi bantuan berupa membangun dan merehab 3 ruang kelas sebesar Rp.80 juta. Bersamaan dengan itu, sekolah ini tahun 2005 mendapat dana DAK sebesar Rp.50 juta. Kemudian  sejak thn 2007 sampai sekarang  , yayasan tsb juga memberi bantuan berbentuk beasiswa bagi siswa tidak mampu tapi berprestasi di sekolah ini. Beasiswa diberikan langsung kepada siswa (sebanyak 3 orang), sebesar Rp. 180 ribu/siswa/ per 6 bulan.

Tidak heran sekolah ini mendapat bantuan tsb, karena sang Kepala sekolah , Ida Wayan Suryana menerapkan aspek transparansi penggunaan dana yang didapat oleh sekolah ini. Penggunaan dana BOS (Format BOS-11A) dan pemberian  dana bantuan lainpun ditempelkan di dinding luar, sehingga setiap warga sekolah bisa mengetahui dan membacanya dengan mudah. Selain itu, Kepala sekolah selalu mensosialisasikan walaupun sekolah gratis, tetapi masih ada yang harus ditanggung oleh orang tua dan masyarakatpun dapat mengerti bahwa yang gratis hanyalah biaya operasional sekolah.

Sekolah ini juga mempunyai ”good practice” berupa  Buku Serah terima dana BOS dari Kepala Sekolah (setelah pencairan) kepada Bendahara BOS. Kepala sekolah mengaku sangat ”khawatir” memegang dana tsb, terlebih karena penandatanganan pencairan dana BOS disana biasa dilakukan tanpa Bendahara. Pembukuan tersebut sangat sederhana , namun sangat jelas dan transparan bagi semua Guru dan Komite sekolah untuk melihatnya. Sementara di sekolah lain di Kab. Karangasem dan Denpasar yang dikunjungi, belum saya temukan hal seperti ini, bahkan di kebanyakan sekolah-sekolah yang pernah dimonitor sebelumnya, agak sulit menemukan guru yang mengetahui secara pasti jumlah nominal dana BOS di sekolahnya sendiri.

Sumber : http://bos.kemdikbud.go.id/